Sosialisasi: Bahaya Kosmetik Ilegal
Hai, Sobat Wiks! Gimana nih kabar kalian? Pada hari Rabu, 27 Juli 2022 sosialisasi mengenai bahaya kosmetik ilegal diselenggarakan di ruang Audio Visual SMA Negeri 3 Surakarta, Kampus Kerkoff. Acara ini berlangsung selama 1 jam, dari pukul 10.30 – 11.30 WIB. Acara yang diikuti oleh seluruh siswa-siswi kelas XII MIPA 2 ini membahas tentang bahan kosmetik apa saja yang berbahaya untuk kulit serta cara mengecek apakah kosmetik tersebut legal atau tidak. Legal dan tidaknya kosmetika dapat dicek melalui web resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) atau aplikasi BPOM Mobile.
Athaya Queenisya, merupakan Duta Kosmetik Aman Surakarta serta pembicara pada sosialisasi kemarin menyampaikan bahwa, tujuannya sosialisasi karena ia ingin meluruskan persepsi orang-orang mengenai kosmetik. Sebagian besar orang berpikir bahwa kosmetik hanyalah seputar skincare dan make up saja. Padahal kenyataannya, sabun mandi, shampoo, dan bahkan parfum itu juga termasuk kosmetik.
Selain itu, Athaya memilih tema bahaya kosmetik ilegal karena masih banyak
masyarakat yang menggunakan kosmetik ilegal. Padahal, pada kenyataannya dampak
dari pemakaian kosmetik ilegal sangat besar dan merugikan pemakainya. Oleh
karena itu, Athaya sangat menyarankan masyarakat
agar mulai menjauhkan diri dari kosmetik ilegal.
“Kosmetik ilegal biasanya lebih murah daripada kosmetik legal,
tetapi dampak kerusakan wajah yang didapat dari pemakaian kosmetik ilegal bisa
dua kali lipat dari kosmetik legal.” Ujar Athaya menambahkan.
Singgih
Dwi Cahyo, S.Farm, Apt, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dari Loka POM
di Kota Surakarta mengatakan bahwa saat ini, fenomena peredaran kosmetik sangat
gencar di masyarakat khususnya secara daring. BPOM memandang, perlu berbagai
upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keamanan dan penggunaan kosmetik. Apalagi pada era digitalisasi
seperti saat ini, di mana informasi apa saja dapat diakses dengan mudah dan
praktis. Kita harus bisa memilah informasi dengan baik dan benar.
Duta Kosmetik Aman Surakarta, gelar tersebut Athaya dapatkan karena
ia memenangkan lomba yang diselenggarakan oleh BPOM dalam program Badan POM Goes to School (BGoS) dan Badan POM Goes to
Campus (BGoCamp) yang merupakan
kegiatan pemberdayaan kepada generasi muda khususnya pelajar, mahasiswa,
pramuka, dan komponen masyarakat agar cerdas memilih dan menggunakan kosmetik.
Kak Singgih juga
menyampaikan bahwa dalam sistem pengawasan Obat dan Makanan, kita
mengenal istilah ‘3 Pilar Pengawasan Obat dan
Makanan’ yang terdiri dari pelaku usaha, pemerintah, dan konsumen atau
masyarakat. Dalam hal ini, BPOM tidak dapat melakukan pengawasan
sendiri. Harus ada keterlibatan dari pelaku usaha dan masyarakat. Masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan dengan menjadi
konsumen cerdas yang membeli dan menggunakan produk aman.